.
Watampone, INFO_PAS. Lapas Watampone melaksanakan penyuluhan hukum bagi tahanan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Bone, di Aula Lapas Watampone, Jumat (1/3).
.
Setiap tahanan yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki hak dan kewajiban, termasuk hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Huruf f UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kalapas Watampone, Saripuddin Nakku dan memberikan arahan kepada tahanan yang mengikuti kegiatan tersebut untuk senantiasa memahami materi yang dipaparkan.
.
“Saya harapkan kepada peserta penyuluhan ini bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, pertanyakan apa yang belum saudara ketahui, karena ini berkaitan dengan pemenuhan hak-hak saudara sebagai tahanan,” ungkapnya.
.
Sebagai narasumber, Direktur LBH-Bhakti Keadilan Bone, Rahmawati, S.H., M.H. yang menyampaikan beberapa poin penting terkait pemberian bantuan hukum tersebut yang sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
.
“Sebagai tahanan, saudara berhak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis ketika memenuhi syarat yang telah ditetapkan seperti surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat,” ucap Rahmawati
.
Sebagai informasi tambahan, LBH-Bhakti Keadilan Bone merupakan LBH yang telah terakreditasi dan telah bekerja sama dengan Lapas Watampone dalam hal pemberian bantuan hukum bagi warga binaan Lapas Watampone. (soe)